Sri Yuniwati alias Ayu (32) warga Jalan Veteran Pasar X Labuhan Deli diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8) terkait kepemilikan 276 pil ekstasi. Ibu Rumah Tangga yang dijuluki "Ratu Ekstasi Medan" itu dijerat pasal 59 ayat 1 huruf c dan huruf e UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika golongan I.
Di depan majelis hakim diketua, Sutadi SH, jaksa penuntut umum (JPU) Oki Permana, SH dalam dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap polisi, Minggu 17 Mei 2009 sekira pukul 13.00 di pelataran parkir Plaza Millenium karena tanpa hak mengedarkan pil ekstasi.
Penangkapan itu, sebut JPU, atas informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi. Polisi kemudian mengintainya.
Selanjutnya polisi melihat seorang pembeli yang siap bertransaksi. Setelah menunggu, lalu terdakwa muncul mengendarai sepedamotor BK 6334 UC masuk ke pelataran parkir Plaza Millenium. "Ketika tiba di lokasi itu, terdakwa hendak transaksi psikoptropika golongan I pil ekstasi dengan seorang pria yang sudah menunggunya. Namun saat terdakwa menyerahkan bungkusan plastik berisi ratusan butir pil ekstasi kepada calon pembelinya, tiga anggota polisi itu langsung menyergapnya lalu pembeli berhasil melarikan diri," kata JPU membacakan dakwaanya.
Dari berita acara analisis laboratorium barang bukti dan psikotropika Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab 1979/KNF/2009 tanggal 4 Juni 2009 bahwa barang yang dibawa terdakwa benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 11 lampiran UU RI No 5 tahun 1997.
Setelah pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim Sutadi menunda sidang hingga Senin depan guna mendengarkan sejumlah keterangan saksi dari polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar