Reskrim Polsek Helvetia membongkar jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan , Kamis (27/8). Seorang oknum PNS bagian biro umum di jajaran Pemprovsu Edward Krison Situmorang (33) dan staf pengaman rutan Tanjung Gusta Sarlon Tua Sihaloho terlibat.
Keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi dari Susilo, seorang napi. Susilo yang ditahan karena kasus psikotropika itu mengaku ganja sebanyak 193 paket milik seorang staf pengamanan rutan, Sarlon Tua Sihaloho.
Selanjutnya, setelah diinterogasi polisi, staf pengaman rutan yang mengaku baru 4 tahun bertugas itu mengaku ganja dipesan melalui Edward alias Edu, PNS golongan II D di biro umum Pemprovsu.
Seterusnya petugas menggerebek rumah Edu yang saat itu kebetulan sedang minum tuak sambil menikmati ganja. Tak mampu menghindari sergapan petugas, Edu dan temannya Yudi (24) pun langsung diamankan bersama barang bukti daun ganja yang hendak dilinting. Ternyata saat digeledah, dari atas lemari dapur Edu, ditemukan 1,6 Kg ganja kering.
Setelah memastikan ganja kering itu milik Edu, polisi kemudian memboyong bapak beranak dua itu dan temannya Yudi merupakan tetangga Edu.
Akibat terlibat peredaran narkotika, mereka dikenakan pasal 78 subsider 82 tentang narkotika yang ancaman penjara 10 tahun. Sedangkan Yudi hanya dikenakan pasal 78 no 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Edu mengaku, dirinya mau disuruh Sarlon membeli ganja karena gajinya sebagai PNS golongan II D hanya Rp1,8 juta itu tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alasan lainnya, pria yang sudah 13 tahun mengabdi menjadi PNS itu mengaku senang dengan upah Rp300 ribu setiap mengantarkan pesanan ganja milik Sarlon. Karena itulah Edu merasa uang upah mengantar ganja itu cukup membantu kebutuhan sehari - hari keluarganya.
"Kek manalah bang. Anak dua, rumah nyewa. Gaji Rp1, 8 juta nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makanya aku mau, setiap aku mengantarkan pesanan ganja Sarlon, aku diberi Rp300 ribu. Lumayan juga buat tambahan," bebernya.
AKP J C Simanjuntak, Kapolsek Helvetia menegaskan mereka (selain Yudi) sudah termasuk sindikat jaringan peredaran narkotika di kawasan rutan Tanjung Gusta. Selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak rutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar