Jakarta - Komite etik untuk mengadili Antasari Azhar masih belum juga dibentuk. KPK beralasan masih akan memintai klarifikasi kepada pihak-pihak lain. Salah satunya, orang yang mengetahui kepergian Antasari ke Singapura.
"Misalnya dia kan pergi ke Singapura, kita akan cek tiketnya, sopirnya," ujar Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto , Jumat (28/8/2009).
Sebelumnya, laporan hasil tim Pengawas Internal (PI) KPK telah diserahkan secara lengkap kepada pimpinan siang tadi. Namun pimpinan menilai laporan tersebut belumlah cukup untuk membentuk komite etik.
Siapakah pihak-pihak lain yang dimaksud? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihak-pihak tersebut adalah orang yang pernah bertemu dengan Antasari.
"Akan diklarifikasi dengan orang-orang terkait, contohnya dengan siapa main Golf," kata sumber .
Antasari diduga pernah bertemu dengan istri Nasrudin Zulkarnaen, Rhani Juliani di Hotel Gran Mahakam. Antasari juga sempat melakukan pertemuan beberapa kali dengan Nasrudin di KPK.
Ketua KPK nonaktif tersebut juga diduga melakukan pelanggaran kode etik saat bermain golf. Lebih lanjut, Antasari diduga bertemu dengan dua pengusaha di Batam dan tidak melaporkannya kepada pimpinan KPK.
Apakah Rhani berarti akan dimintai klarifikasi juga? "Itu kan hanya analogi, tapi jangan diartikan seperti itu," ucapnya.
Tampilkan postingan dengan label kasus KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus KKN. Tampilkan semua postingan
Jumat, 28 Agustus 2009
Dugaan KKN Dirut Garuda Garuda Indonesia: Masalah Itu Sudah Selesai

Jakarta - Emirsyah Satar disebut-sebut terlibat KKN yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 miliar. Dirut PT Garuda Indonesia tersebut akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu dibantah oleh Humas PT Garuda Indonesia Pudjobroto. Menurutnya, masalah yang akan dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu sudah selesai. "Satu hal mengenai isu itu, isu sudah lama. Sudah selesai dan itu tidak benar," kata Pudjobroto saat buka bersama di Ayam Goreng Suharti, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2009). Pudjobroto mengatakan, masalah dugaan KKN yang dilakukan Emirsyah telah dibuktikan dengan audit. Hasilnya, persoalan tersebut sama sekali tidak ada unsur KKN. "Saya tegaskan tidak ada masalah sama sekali," kata Pudjobroto. Apakah akan merilis keterangan resmi? "Masalah sudah selesai tidak lagi diperpanjang," tandasnya. Sebelumnya, LIRA berencana melaporkan Emirsyah dan sejumlah onkum Bank BNI. Rencana ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara Rp 3,3 miliar. Kasus itu terjadi pada tahun 2001-2004, ketika Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia. Saat itu, Emirsyah Satar tengah menangani Rekstrukturisasi Kredit Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI (Tbk) senilai Rp 270.750.000.000. Dalam proses rekstrukturisasi itu diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme. Di mana Emirsyah Satar melakukan perjanjian di bawah tangan yang diduga mampu memperkaya dirinya dengan selisih 2 persen setiap bulan dari total kredit Rp 270.750.000.000 atau rata-rata senilai Rp 1,350 miliar per tahun.
Diduga KKN, Dirut Garuda dan Oknum BNI Akan Dilaporkan ke KPK
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan sejumlah oknum Bank BNI, rencananya akan dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan KKN yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
"Kami meminta kepada KPK agar menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh perusahaan Garuda Indonesia, agar nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Presiden LIRA, Jusuf Rizal usai dialog 'Bedah Kasus Korupsi' di kantornya Graha Gajah, Jl Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).
Jusuf pun menerangkan secara rinci tentang kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara Rp 3,3 milyar itu. Kasus itu terjadi pada tahun 2001-2004, ketika Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.
Saat itu, Emirsyah Satar tengah menangani Rekstrukturisasi Kredit Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI (Tbk) senilai Rp 270.750.000.000. Dalam proses rekstrukturisasi itu diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme. Di mana Emirsyah Satar melakukan perjanjian di bawah tangan yang diduga mampu memperkaya dirinya dengan selisih 2 persen setiap bulan dari total kredit Rp 270.750.000.000 atau rata-rata senilai Rp 1,350 miliar per tahun.
"Jadi berdasarkan data tertulis dalam perjanjian dengan Bank BNI yang dikirimkan ke LIRA oleh masyarakat ada dua perjajian yang tidak lazim. Seharusnya Emirsyah, saat itu meminta bunga paling rendah kepada Bank BNI atas restrukturisasi kredit tersebut, tetapi sebaliknya minta diberikan bunga paling tinggi," jelasnya.
Jusuf menduga dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi karena adanya kerjasama dengan sejmlah oknum Bank BNI. Karenanya, LIRA meminta agar KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat itu untuk dimintai klarifikasinya.
Jusuf pun menyebutkan sejumlah nama yang perlu dimintai klarifikasi oleh KPK, seperti Abdul Gani dan Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Sigit Pramono (mantan Dirut Bank BNI), Gatot Suwondo (Dirut Bank BNI), Widianto Wiratmoko (Kepala Proyek Restrukturisasi Hutang Garuda Indonesia tahun 2001), Lukman Sidharta (Divisi Kredit Khusus Bank BNI tahun 2001) dan sejumlah pejabar Garuda Indonesia dan Bank BNI lainnya.
Selain akan melaporkan kasus ini ke KPK, juga ke Polri dan Kejaksaan Agung. LIRA, lanjut Jusuf, juga akan menyampakan laporan khusus ke Presiden SBY dan meminta dilakukan audit investigasi.
"Kami meminta kepada KPK agar menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh perusahaan Garuda Indonesia, agar nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Presiden LIRA, Jusuf Rizal usai dialog 'Bedah Kasus Korupsi' di kantornya Graha Gajah, Jl Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).
Jusuf pun menerangkan secara rinci tentang kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara Rp 3,3 milyar itu. Kasus itu terjadi pada tahun 2001-2004, ketika Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.
Saat itu, Emirsyah Satar tengah menangani Rekstrukturisasi Kredit Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI (Tbk) senilai Rp 270.750.000.000. Dalam proses rekstrukturisasi itu diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme. Di mana Emirsyah Satar melakukan perjanjian di bawah tangan yang diduga mampu memperkaya dirinya dengan selisih 2 persen setiap bulan dari total kredit Rp 270.750.000.000 atau rata-rata senilai Rp 1,350 miliar per tahun.
"Jadi berdasarkan data tertulis dalam perjanjian dengan Bank BNI yang dikirimkan ke LIRA oleh masyarakat ada dua perjajian yang tidak lazim. Seharusnya Emirsyah, saat itu meminta bunga paling rendah kepada Bank BNI atas restrukturisasi kredit tersebut, tetapi sebaliknya minta diberikan bunga paling tinggi," jelasnya.
Jusuf menduga dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi karena adanya kerjasama dengan sejmlah oknum Bank BNI. Karenanya, LIRA meminta agar KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat itu untuk dimintai klarifikasinya.
Jusuf pun menyebutkan sejumlah nama yang perlu dimintai klarifikasi oleh KPK, seperti Abdul Gani dan Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Sigit Pramono (mantan Dirut Bank BNI), Gatot Suwondo (Dirut Bank BNI), Widianto Wiratmoko (Kepala Proyek Restrukturisasi Hutang Garuda Indonesia tahun 2001), Lukman Sidharta (Divisi Kredit Khusus Bank BNI tahun 2001) dan sejumlah pejabar Garuda Indonesia dan Bank BNI lainnya.
Selain akan melaporkan kasus ini ke KPK, juga ke Polri dan Kejaksaan Agung. LIRA, lanjut Jusuf, juga akan menyampakan laporan khusus ke Presiden SBY dan meminta dilakukan audit investigasi.
Kamis, 13 Agustus 2009
Terkait Dugaan Korupsi di FBI Sirajuddin “Pasrah” Bila Ditahan PN Medan
Menanggapi tentang perkataan majelis hakim, Yuferry F Rangka SH beberapa hari lalu, yang mengatakan akan menahan terdakwa Sirajuddin Gayo, ternyata ditanggapi "pasrah" oleh Sirajuddin.
"Saya pasrah, bila Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menahan saya. Namun, sampai saat ini bukti bukti yang mengarah kepada saya sebagai tersangka belum ada", kata Sirajuddin Gayo, Rabu (12/8) kepada wartawan tadi siang di PN Medan . Sementara, hakim anggota pada perkara tersebut ketika ditanya tentang perkataan Sirajuddin tentang belum ada bukti mengarah kepadanya, malah mengatakan kami tidak ada menerima apa apa.
"Kalau tentang tidak ditahannnya Sirajuddin Gayo, kami tidak ada menerima apa apa dari terdakwa. Yang terpenting itu, kami tidak ada menerima apa apa", kata Mayawaty SH.
Sedangkan hakim anggota lain, Kaswanto SH ketika mendengar pertanyaan tersebut malah mengatakan, tulis aja besar besar. Padahal, para wartawan tidak ada menanyakan tentang ada terima tidaknya para hakim dari terdakwa Sirajuddin Gayo.
Sekadar mengiangatkan, majelis hakim Yuferrry F Rangka SH pada persidangan lalu, marah besar kepada saksi Bosi Hasibuan, selaku anggota panitia lelang Festival Budaya Islam (FBI), saat sidang lanjutan dugaan korupsi FBI pada tahun 2007 senilai Rp.7,5 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Bosi Hasibuan dipersidangan memberi keterangan yang berbelit kepada majelis hakim. "Hai saksi, gimana kamu ini. Masa kamu memberi keterangan yang berelit belit. Kalau tau bilang tahu, jangan asal kamu ditanya terus tidak tahu, padahalkan kamu disitu berteugas sebagai anggota lelang"; ucap Yuferry marah kepada saksi.
Mendengar majelis hakim marah, spontan wajah saksi merah padam dan mengatakan, ya pak hakim. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa tugasnya pada saat itu adalah sebagai anggota panitia lelang.
Menurutnya, proyek tersebut terjadi pada tahun 2007 lalu, dengan anggaran kurang lebih 7,4 Miliar. Pada saat itu, sekitar 11 perusahaan yang mendaftar. Namun, yang hanya melakukan menawaran hanya 4 perusahaan saja dan dimenangkan oleh CV.Grend Pruduction.
Pada saat itu, selaku Direktur di CV.Grand production adalah Yohannes. Ketika ditanya majelis apakah saksi tahu ada hubungan apa antara terdakwa Sirajuddin Gayo dengan terdakwa Yohannes.
Saksi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui ada hubungan apa antara terdakwa Yohannes dengan Sirajuddin Gayo. "Saat itu, kontrak ditandatangani pada tanggal 4 September 2007 dan Surat Perjalanan Kerja (SPK) langsung dikeluarkan pada saat itu juga", kata Bosi.
Ditambahkan, proyek berjalan selama 30 hari dimulai dari penandatanganan kontrak. "Apakah kamu mengetahui adanya perubahan (Adendum) kontrak perjanjian pada saat itu", tanya majelis lagi. Saksi menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui.
Lalu, majelis sekali lagi marah kepda terdakwa. "Gimana kamu ini, masa kamu sebagai anggota panitia lelang tidak mengetahui adanya perubahan kontrak", kata majelis.
Saksi menyebutkan, dirinya juga tidak mengetahui kapan dicairkannya dana untuk lelang tersebut. "saya hanya mengetahui, pada waktu itu ada dua kegiatan yang akan dilelang yaitu, FBI dan Ramadhan Fair dengan anggaran yang berbeda", kata saksi lagi.
Dijelaskan Bosi, prosedur pelelangan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tahun 2003 tentang cara pelelangan. "Apakah kamu mengetahui apa saja yang ada di kepres tersebut. Saksi mengatakan, tidak tahu.
Sedangakan saksi Khaidir dipersdangan juga mengatakan hal yang sama dengan saksi Bosi. Dimana saksi juga memberi keterangan yang berbeli belit. Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sekedar mengingatkan, Pengadilan Negeri Medan,Rabu (29/7) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Medan,Syarifuddin SH bersama Sirajuddin Gayo,Kuasa Direktur CV Green Produkcion saat ini Anggota KPUD Sumut,Drs Toras Sulaiman Kabag TU Disbudpar dan Yohannes selaku Direktur CV Green Production.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Yuferi F Rangka SH dengan agenda pembacaan dakwaan,keempat terdakwa yang disidangkan di ruang sidang utama dalam berkas terpisah,didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nafiah Saragih SH dan Ahmad EP Hasibuan SH dkk melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana.
Disebutkan dalam dakwaan, dalam tahun anggaran 2007 Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran di Dinas Kebudayaan dan Parawisata kota Medan untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar sebagaimana tertuang dalam APBD dan kegiatan itu dilaksanakan oleh CV Green Production sesuai kontrak tanggal 4 September 2007.
Atas kontrak tersebut telah diaddendum pada tanggal 6 Desember 2007 dimana terjadi perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp.5.278.000.000.Pada tanggal 5 September 2007 terdakwa Sirajuddin Gayo
Selaku Kuasa Direktur CV Green Production menyampaikan surat kepada Syarifuddin SH perihal pengunduran jadwal kegiatan FBI padahal terdakwa baru diunjuk Yohannes selaku Kuasa Direktur.
Alasan pengunduran jadwal dikarenakan peralatan dan perlengkapan pekerjaan yang sebahagian besare berasal dari Jakarta terlambat tiba di Medan.Setelah ditandatangani Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana terdakwa Sirajuddin Gayo telah mengajukan surat-surat mewakili CV Green Production dengan mencantumkan sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 24 September 2007
Kemudian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan FBI tidak dibuat perhitungan harga yang sesuai dengan kondisi riil kegiatan dengan cara menggelembungkan volume pekerjaan sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan pembayaran melebihi kegiatan yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa Sirajuddin Gayo telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.131.670.000 dan Dusbudpar melalui Syarifuddin SH sebesar Rp.500.244.000 serta Yohannes sebesar Rp. 70.000.000.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara,perbuatan para terdakwa telah mengakibatka kerugian keuangan Negara cq Pemko Medan sebesar Rp.701.914.000
"Saya pasrah, bila Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menahan saya. Namun, sampai saat ini bukti bukti yang mengarah kepada saya sebagai tersangka belum ada", kata Sirajuddin Gayo, Rabu (12/8) kepada wartawan tadi siang di PN Medan . Sementara, hakim anggota pada perkara tersebut ketika ditanya tentang perkataan Sirajuddin tentang belum ada bukti mengarah kepadanya, malah mengatakan kami tidak ada menerima apa apa.
"Kalau tentang tidak ditahannnya Sirajuddin Gayo, kami tidak ada menerima apa apa dari terdakwa. Yang terpenting itu, kami tidak ada menerima apa apa", kata Mayawaty SH.
Sedangkan hakim anggota lain, Kaswanto SH ketika mendengar pertanyaan tersebut malah mengatakan, tulis aja besar besar. Padahal, para wartawan tidak ada menanyakan tentang ada terima tidaknya para hakim dari terdakwa Sirajuddin Gayo.
Sekadar mengiangatkan, majelis hakim Yuferrry F Rangka SH pada persidangan lalu, marah besar kepada saksi Bosi Hasibuan, selaku anggota panitia lelang Festival Budaya Islam (FBI), saat sidang lanjutan dugaan korupsi FBI pada tahun 2007 senilai Rp.7,5 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Bosi Hasibuan dipersidangan memberi keterangan yang berbelit kepada majelis hakim. "Hai saksi, gimana kamu ini. Masa kamu memberi keterangan yang berelit belit. Kalau tau bilang tahu, jangan asal kamu ditanya terus tidak tahu, padahalkan kamu disitu berteugas sebagai anggota lelang"; ucap Yuferry marah kepada saksi.
Mendengar majelis hakim marah, spontan wajah saksi merah padam dan mengatakan, ya pak hakim. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa tugasnya pada saat itu adalah sebagai anggota panitia lelang.
Menurutnya, proyek tersebut terjadi pada tahun 2007 lalu, dengan anggaran kurang lebih 7,4 Miliar. Pada saat itu, sekitar 11 perusahaan yang mendaftar. Namun, yang hanya melakukan menawaran hanya 4 perusahaan saja dan dimenangkan oleh CV.Grend Pruduction.
Pada saat itu, selaku Direktur di CV.Grand production adalah Yohannes. Ketika ditanya majelis apakah saksi tahu ada hubungan apa antara terdakwa Sirajuddin Gayo dengan terdakwa Yohannes.
Saksi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui ada hubungan apa antara terdakwa Yohannes dengan Sirajuddin Gayo. "Saat itu, kontrak ditandatangani pada tanggal 4 September 2007 dan Surat Perjalanan Kerja (SPK) langsung dikeluarkan pada saat itu juga", kata Bosi.
Ditambahkan, proyek berjalan selama 30 hari dimulai dari penandatanganan kontrak. "Apakah kamu mengetahui adanya perubahan (Adendum) kontrak perjanjian pada saat itu", tanya majelis lagi. Saksi menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui.
Lalu, majelis sekali lagi marah kepda terdakwa. "Gimana kamu ini, masa kamu sebagai anggota panitia lelang tidak mengetahui adanya perubahan kontrak", kata majelis.
Saksi menyebutkan, dirinya juga tidak mengetahui kapan dicairkannya dana untuk lelang tersebut. "saya hanya mengetahui, pada waktu itu ada dua kegiatan yang akan dilelang yaitu, FBI dan Ramadhan Fair dengan anggaran yang berbeda", kata saksi lagi.
Dijelaskan Bosi, prosedur pelelangan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tahun 2003 tentang cara pelelangan. "Apakah kamu mengetahui apa saja yang ada di kepres tersebut. Saksi mengatakan, tidak tahu.
Sedangakan saksi Khaidir dipersdangan juga mengatakan hal yang sama dengan saksi Bosi. Dimana saksi juga memberi keterangan yang berbeli belit. Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sekedar mengingatkan, Pengadilan Negeri Medan,Rabu (29/7) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Medan,Syarifuddin SH bersama Sirajuddin Gayo,Kuasa Direktur CV Green Produkcion saat ini Anggota KPUD Sumut,Drs Toras Sulaiman Kabag TU Disbudpar dan Yohannes selaku Direktur CV Green Production.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Yuferi F Rangka SH dengan agenda pembacaan dakwaan,keempat terdakwa yang disidangkan di ruang sidang utama dalam berkas terpisah,didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nafiah Saragih SH dan Ahmad EP Hasibuan SH dkk melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana.
Disebutkan dalam dakwaan, dalam tahun anggaran 2007 Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran di Dinas Kebudayaan dan Parawisata kota Medan untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar sebagaimana tertuang dalam APBD dan kegiatan itu dilaksanakan oleh CV Green Production sesuai kontrak tanggal 4 September 2007.
Atas kontrak tersebut telah diaddendum pada tanggal 6 Desember 2007 dimana terjadi perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp.5.278.000.000.Pada tanggal 5 September 2007 terdakwa Sirajuddin Gayo
Selaku Kuasa Direktur CV Green Production menyampaikan surat kepada Syarifuddin SH perihal pengunduran jadwal kegiatan FBI padahal terdakwa baru diunjuk Yohannes selaku Kuasa Direktur.
Alasan pengunduran jadwal dikarenakan peralatan dan perlengkapan pekerjaan yang sebahagian besare berasal dari Jakarta terlambat tiba di Medan.Setelah ditandatangani Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana terdakwa Sirajuddin Gayo telah mengajukan surat-surat mewakili CV Green Production dengan mencantumkan sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 24 September 2007
Kemudian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan FBI tidak dibuat perhitungan harga yang sesuai dengan kondisi riil kegiatan dengan cara menggelembungkan volume pekerjaan sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan pembayaran melebihi kegiatan yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa Sirajuddin Gayo telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.131.670.000 dan Dusbudpar melalui Syarifuddin SH sebesar Rp.500.244.000 serta Yohannes sebesar Rp. 70.000.000.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara,perbuatan para terdakwa telah mengakibatka kerugian keuangan Negara cq Pemko Medan sebesar Rp.701.914.000
Plt Kasubdis BinKes dan Budaya Disbudpar Provsu Divonis 16 Bulan Penjara
medan,melaporkan..
Terbukti melakukan korupsi Pelaksanaan Pan Asia Hash 2006 sebesar Rp 275 juta, Plt Kasubdis Bina Kesenian dan Nilai Budaya Disbudpar Provsu Zulkifli Siregar SE (54), divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Bambang Utomo SH, Rabu (12/8), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinafiah Saragih SH yang dibacakan oleh JPU pengganti, Iwan Ginting SH dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menurut majelis, hal yang meringankan buat terdakwa adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah ditahan. Sedangkan hal yang memberatkan buat terdakwa adalah akibat perbuatannya negara telah dirugikan puluhan.
Sekedar mengingatkan, pada persidangan terdahulu diketuai Majelis HakimWahidin.SH.MH, JPU Iwan F Ginting SH dalam tuntutannya mengatakan, menjerat terdakwa Zulkifli Siregar SE dengan dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana, ujar Iwan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka JPU berkeyakinan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menuntut terdakwa Zulkifli Siregar SE selama 2 tahun penjara.
Tidak itu saja, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 275.Dan apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan kalau tidak mencukupi juga diganti penjara selama 1 tahun penjara.
Terbukti melakukan korupsi Pelaksanaan Pan Asia Hash 2006 sebesar Rp 275 juta, Plt Kasubdis Bina Kesenian dan Nilai Budaya Disbudpar Provsu Zulkifli Siregar SE (54), divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Bambang Utomo SH, Rabu (12/8), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinafiah Saragih SH yang dibacakan oleh JPU pengganti, Iwan Ginting SH dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menurut majelis, hal yang meringankan buat terdakwa adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah ditahan. Sedangkan hal yang memberatkan buat terdakwa adalah akibat perbuatannya negara telah dirugikan puluhan.
Sekedar mengingatkan, pada persidangan terdahulu diketuai Majelis HakimWahidin.SH.MH, JPU Iwan F Ginting SH dalam tuntutannya mengatakan, menjerat terdakwa Zulkifli Siregar SE dengan dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana, ujar Iwan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka JPU berkeyakinan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menuntut terdakwa Zulkifli Siregar SE selama 2 tahun penjara.
Tidak itu saja, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 275.Dan apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan kalau tidak mencukupi juga diganti penjara selama 1 tahun penjara.
Sabtu, 08 Agustus 2009
Tak Jelas Penggunaannya Puluhan Milyar Rupiah Dana Ganti Rugi Jln Ngumban Surbakti
dari MEDAN,melaporkan
Puluhan milyar rupiah dana ganti rugi Jalan Ngumban Surbakti sudah dikucurkan melalui Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Sumut dan APBD Pemko Medan mulai tahun 2003 sampai sekarang, tapi persoalan tuntutan warga belum juga selesai. Penggunaan dana itu tak jelas dikemanakan.
"Sudah 8 tahun persoalan ini tak kunjung selesai, gejolak di lapangan terus berlanjut dengan memblokir jalan. Padahal dana ganti rugi sudah ada termasuk di TA 2009 Pemko Medan menganggarkan Rp 900 juta," kata Juru Bicara FPDIP DPRD Sumut, Ir Taufan Agung Ginting dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap PAPBD Sumut TA 2009.
Diungkapkan Taufan Ginting, warga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Ngumban Surbakti, malah dibodoh-bodohi dengan wacana pengganti tanah timbun dengan harga Rp 39 ribu per meter kemudian dengan harga Rp 52 ribu per meter.
Menurut FPDIP DPRD Sumut, Pemko Medan terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan tidak memproses tuntutan warga berdasarkan undang-undang ganti rugi tanah yang sah di negara ini.
FPDIP juga mempertanyakan pembebasan tanah milik Iwan Barus untuk play over Amplas mencapai Rp 1,6 juta per meter, tapi kenapa tanah warga Jalan Ngumban Surbakti TR15A segmen tengah hanya diminta Rp 500 ribu per meter jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Anehnya lagi, Pemerintah tidak segera menyikapi persoalan itu agar tuntas penyelesaiannya.
"Karena itu FPDIP DPRD Sumut meminta Pemprovsu membuat agenda penyelesaian kasus ganti rugi tanah tersebut, termasuk memberikan saran serta petunjuk kepada Pemko Medan guna penyelesaiannya," tandas Ir Taufan Agung Ginting.
Pada bagian lain, FPDIP dalam pandangan akhirnya meminta Pemprovsu memberi perhatian pembangunan jalan tembus Karo-Langkat untuk mengatasi kemacetan jalan Medan-Berastagi di samping juga untuk meningkatkan
pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Begitu juga dengan jalan lingkar Danau Toba meliputi Tongging-Sikodon-kodon-Paropo dan peningkatan pembangunan jalan Lau Gumba, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. "Jalan ini adalah jalan utama menuju ke mess Pemprovsu dan terdapat lokasi monumen Bung Karno sang proklamator kemerdekaan RI," ujar Taufan Ginting.
Puluhan milyar rupiah dana ganti rugi Jalan Ngumban Surbakti sudah dikucurkan melalui Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Sumut dan APBD Pemko Medan mulai tahun 2003 sampai sekarang, tapi persoalan tuntutan warga belum juga selesai. Penggunaan dana itu tak jelas dikemanakan.
"Sudah 8 tahun persoalan ini tak kunjung selesai, gejolak di lapangan terus berlanjut dengan memblokir jalan. Padahal dana ganti rugi sudah ada termasuk di TA 2009 Pemko Medan menganggarkan Rp 900 juta," kata Juru Bicara FPDIP DPRD Sumut, Ir Taufan Agung Ginting dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap PAPBD Sumut TA 2009.
Diungkapkan Taufan Ginting, warga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Ngumban Surbakti, malah dibodoh-bodohi dengan wacana pengganti tanah timbun dengan harga Rp 39 ribu per meter kemudian dengan harga Rp 52 ribu per meter.
Menurut FPDIP DPRD Sumut, Pemko Medan terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan tidak memproses tuntutan warga berdasarkan undang-undang ganti rugi tanah yang sah di negara ini.
FPDIP juga mempertanyakan pembebasan tanah milik Iwan Barus untuk play over Amplas mencapai Rp 1,6 juta per meter, tapi kenapa tanah warga Jalan Ngumban Surbakti TR15A segmen tengah hanya diminta Rp 500 ribu per meter jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Anehnya lagi, Pemerintah tidak segera menyikapi persoalan itu agar tuntas penyelesaiannya.
"Karena itu FPDIP DPRD Sumut meminta Pemprovsu membuat agenda penyelesaian kasus ganti rugi tanah tersebut, termasuk memberikan saran serta petunjuk kepada Pemko Medan guna penyelesaiannya," tandas Ir Taufan Agung Ginting.
Pada bagian lain, FPDIP dalam pandangan akhirnya meminta Pemprovsu memberi perhatian pembangunan jalan tembus Karo-Langkat untuk mengatasi kemacetan jalan Medan-Berastagi di samping juga untuk meningkatkan
pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Begitu juga dengan jalan lingkar Danau Toba meliputi Tongging-Sikodon-kodon-Paropo dan peningkatan pembangunan jalan Lau Gumba, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. "Jalan ini adalah jalan utama menuju ke mess Pemprovsu dan terdapat lokasi monumen Bung Karno sang proklamator kemerdekaan RI," ujar Taufan Ginting.
Tender di Diknas Sumut Tahun 2007 Senilai Rp 13,48 M Menyalahi Ketentuan
Medan,melaporkan
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi korupsi pada APBD Tahun 2007 di Dinas Pendidikan Sumatera utara dan sudah diserahkan kepada pihak Kejatisu ternyata ada Pelelangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2007Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 13.481.464.170,00.
Bahkan dan terindikasi merugikan keuangan daerah Sebesar Rp3.756.090.394,00 serta pembuatan kontrak/surat perjanjian dilakukan oleh Panitia Pelelangan.
Data yang diterima ,Kamis (6/8) disebutkan Diknas Sumut telah melakukan pelelangan umumyang dilaksanakan secara sekaligus untuk semua pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2007 sebanyak 70 paket dengan total nilai anggaran sebesar Rp47.097.461.470,00. Proses pelelangan tersebut dimulai dengan pengumuman pelelangan umum tanggal 24
September di Media lokal terbitan Medan.
Kemudian dilanjutkan denganpenjelasan dokumen pengadaan (aanwijzing) pada tanggal 1 Oktober. Pada saat aanwijzing tersebut dijelaskan mengenai unsur-unsur yang dinilai untuk evaluasi harga yaitu sebagai acuan untuk meneliti kewajaran harga penawaran, harga penawaran yang akan dinilai pada batasan harga minimal 80% dari pagu dana. Hal ini tercantum dalam Berita Acara Penjelasan (aanwijzing) yang ditandatangani oleh semua panitia lelang dan 2 wakil dari peserta lelang.
Pagu dana yang dimaksud dalam aanwijzing adalah anggaran yang ditetapkan untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Panitia menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan 70 paket tersebut dan ditetapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari uji petik sebanyak 9 (sembilan) paket diketahui sebanyak 7
(tujuh) paket HPS yang ditentukan sebesar pagu dana yang ditetapkan.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen lelang ditemukan 9 (sembilan) paket pengadaan dengan anggaran sebesar Rp13.481.464.170,00 ternyata penawaran rekanan digugurkan disebabkan nilai penawaran dibawah 80% dari pagu dana pengadaan tersebut (rincian lihat Lampiran 1). Nilai kontrak untuk 9 (sembilan) paket sebesar Rp12.938.878.400,00 sedangkan nilai penawaran terendah seluruhnya sebesar Rp9.182.788.006,00 sehingga terdapat selisih penawaran yang merugikan negara sebesar Rp3.756.090.394,00.
Selanjutnya berdasarkan pengujian secara administrasi dan teknis maka peserta yang lulus persyaratan administrasi dan teknis diusulkan sebagai calon pemenang lelang oleh panitia lelang dan kemudian penetapan pemenang yaitu pada 23 Oktober 2007.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub-Sub Dinas dan Unit Pelayanan Teknik (UPT) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan dengan Panitia Lelang pada tanggal 08 Desember 2007 diketahui bahwa ternyata kontrak/surat perjanjian disusun dan dibuat oleh Panitia Lelang, dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 45 hari kalender untuk pengadaan barang/jasa dan 60 hari kalender untuk pekerjaan pembangunan
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi korupsi pada APBD Tahun 2007 di Dinas Pendidikan Sumatera utara dan sudah diserahkan kepada pihak Kejatisu ternyata ada Pelelangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2007Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 13.481.464.170,00.
Bahkan dan terindikasi merugikan keuangan daerah Sebesar Rp3.756.090.394,00 serta pembuatan kontrak/surat perjanjian dilakukan oleh Panitia Pelelangan.
Data yang diterima ,Kamis (6/8) disebutkan Diknas Sumut telah melakukan pelelangan umumyang dilaksanakan secara sekaligus untuk semua pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2007 sebanyak 70 paket dengan total nilai anggaran sebesar Rp47.097.461.470,00. Proses pelelangan tersebut dimulai dengan pengumuman pelelangan umum tanggal 24
September di Media lokal terbitan Medan.
Kemudian dilanjutkan denganpenjelasan dokumen pengadaan (aanwijzing) pada tanggal 1 Oktober. Pada saat aanwijzing tersebut dijelaskan mengenai unsur-unsur yang dinilai untuk evaluasi harga yaitu sebagai acuan untuk meneliti kewajaran harga penawaran, harga penawaran yang akan dinilai pada batasan harga minimal 80% dari pagu dana. Hal ini tercantum dalam Berita Acara Penjelasan (aanwijzing) yang ditandatangani oleh semua panitia lelang dan 2 wakil dari peserta lelang.
Pagu dana yang dimaksud dalam aanwijzing adalah anggaran yang ditetapkan untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Panitia menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan 70 paket tersebut dan ditetapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari uji petik sebanyak 9 (sembilan) paket diketahui sebanyak 7
(tujuh) paket HPS yang ditentukan sebesar pagu dana yang ditetapkan.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen lelang ditemukan 9 (sembilan) paket pengadaan dengan anggaran sebesar Rp13.481.464.170,00 ternyata penawaran rekanan digugurkan disebabkan nilai penawaran dibawah 80% dari pagu dana pengadaan tersebut (rincian lihat Lampiran 1). Nilai kontrak untuk 9 (sembilan) paket sebesar Rp12.938.878.400,00 sedangkan nilai penawaran terendah seluruhnya sebesar Rp9.182.788.006,00 sehingga terdapat selisih penawaran yang merugikan negara sebesar Rp3.756.090.394,00.
Selanjutnya berdasarkan pengujian secara administrasi dan teknis maka peserta yang lulus persyaratan administrasi dan teknis diusulkan sebagai calon pemenang lelang oleh panitia lelang dan kemudian penetapan pemenang yaitu pada 23 Oktober 2007.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub-Sub Dinas dan Unit Pelayanan Teknik (UPT) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan dengan Panitia Lelang pada tanggal 08 Desember 2007 diketahui bahwa ternyata kontrak/surat perjanjian disusun dan dibuat oleh Panitia Lelang, dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 45 hari kalender untuk pengadaan barang/jasa dan 60 hari kalender untuk pekerjaan pembangunan
Mantan Kepala BKD Tapsel Ditahan Kejatisu
Medan, melaporkan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah, Aslim Simamora. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (6/8).
Sementara dari pantauan inimedanbung.com, sekitar pukul 16.00 WIB langsung menetapkan Aslim Simamora sebagai tersangka atas dugaan korupsi Program Diklat TK II di Tapsel dan dibawa mobil tahanan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penyidikan Kejatisu, M.Simanihuruk SH didampingi Kasipenkum, Edi Irsan Tarigan SH kepada wartawan mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut adalah pemulangan pegawai sebesar Rp.125 Juta, pengiriman Diklat sebesar Rp.90 Juta dan bantuan tugas stand RI Program D I sebesar Rp160 juta yang tidak dilaksanakan tetapi dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Manihuruk menjelaskan, pada saat itu tersangka menjabat sebagai kepala kantor BKD Tapanuli Selatan. Selain tersangka Aslim Simamora, juga ada tersangka lain yaitu, tersangka Habibuddin So, selaku bendahara BKD.
"Sekarang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang - red). Penyidikan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 Januari 2009", kata Manihuruk mengakhiri.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah, Aslim Simamora. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (6/8).
Sementara dari pantauan inimedanbung.com, sekitar pukul 16.00 WIB langsung menetapkan Aslim Simamora sebagai tersangka atas dugaan korupsi Program Diklat TK II di Tapsel dan dibawa mobil tahanan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penyidikan Kejatisu, M.Simanihuruk SH didampingi Kasipenkum, Edi Irsan Tarigan SH kepada wartawan mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut adalah pemulangan pegawai sebesar Rp.125 Juta, pengiriman Diklat sebesar Rp.90 Juta dan bantuan tugas stand RI Program D I sebesar Rp160 juta yang tidak dilaksanakan tetapi dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Manihuruk menjelaskan, pada saat itu tersangka menjabat sebagai kepala kantor BKD Tapanuli Selatan. Selain tersangka Aslim Simamora, juga ada tersangka lain yaitu, tersangka Habibuddin So, selaku bendahara BKD.
"Sekarang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang - red). Penyidikan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 Januari 2009", kata Manihuruk mengakhiri.
Langganan:
Postingan (Atom)












