.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Kamis, 13 Agustus 2009

Terkait Pembahasan RAPBD 2010 di DPRDSU

medan, melaporkan..

Kalangan DPRD Sumut minta semua pihak tidak menginterpretasikan macam-macam terhadap RAPBD Propsu TA 2010 yang sedang dibahas di DPRD Sumut saat ini. Apalagi sampai ber-Interprestasi yang merupakan ilmu paling rendah dalam ilmu pengetahun moderen.
"Kita tidak setuju, kalau pembahasan RAPBD 2010 sedang digodok di panitia anggaran dewan diinterpretasikan lain seakan terkesan dipaksakan. Semua yang dilakukan dalam membahas RAPBD tersebut merukan tuntutan undang-undang dan peraturan. Sebab bagaimanapun pembahasan APBD merupakan hak dari badan legislatif, dan bukan oknum siapa yang membahas," ujar anggota Komisi A, DPRD Sumut, Rabu (12/8) di gedung dewan.
Menurutnya penilaian terhadap pembahasan RAPBD 2010, seakan-akan dipaksakan menjelang detik-detik berakhirnya Periode DPRD SU 2004-2009, itu adalah keliru. Sebab pembahasan RAPBD harus dilakukan dan disyahkan lewat Peraturan Daerah (Perda) paling tidak tiga bulan sebelumnya, agar APBD tepat waktu.
Untuk Pempropsu, lanjut Ikhyar, budaya tepat waktu pembahasan dan pengesahan Perda APBD sudah dimulai sejak APBD 2008 dalam pemerintahan H Syamsul Arifin SE. "Ini merupakan kredit poin bagi Gubsu Syamsul Arifin telah merubah kebiasaan jelek selama ini, dimana APBD disahkan setelah 6 bulan anggaran berjalan," ujarnya.
Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini, pengajuan draft RAPBD 2010 ke DPRD Sumut dibulan Agustus yang saat ini sedang digodok di panggar (panitia anggaran) tepat waktu dan tidak ada masalah, sepanjang mekanisme dan prosedur pembahasan anggaran daerah tetap dilaksanakan.
Dengan diajukannya RAPBD 2010 dibulan Agustus 2009, kata Ikhyar yang kini duduk di Komisi A DPRD Sumut, diperkirakan Januari 2010 anggaran sudah berjalan efektif dan tender proyek pembangunan tidak lagi molor-molor.
"Kita tidak perlu menginterpretasikan macam-macam. Kita percayakan kepada panggar. Mampu tidak menyiapkan dengan baik dan terpenting substansi dari APBD itu, untuk kepentinga rakyat disesuaikan dengan visi dan misi Gubsu 'rakyat tidak sakit, tidak bodoh, tidak lapar'," ungkapnya.
Jika pembahasan RAPBD 2010 diserahkan kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, menurut Ikhyar, pembahasan diperkirakan baru bisa dilakukan bulan Januari 2010, dampaknya pelaksanaan pembangunan bisa molor sampai 6 bulan lebih anggaran berjalan, pembangunan tak terlaksana akibat tender terlambat, kemudian terjadi SiLPA.
"Kalau anggota dewan periode 2009-2014 dilantik bulan September 2009, belum tentu bisa langsung membahas RAPBD, maksimal 4 bulan waktu tersita untuk urusan pelantikan pimpinan dewan, membentuk alat-alat kelengkapan dewan termasuk komisi-komisi menyita waktu 1 bulan, mempelajari berbagai materi dan menyelaraskan memory dewan yang lalu. Dan yang paling penting untuk diketahui dan difahami adalah memaklumi bahwa pembahasan APBD adalam lembaga DPR-nya, bukan oknum, jadi siapapun yang terlibat, dewan lama atau baru itu tidak jadi masalah," ujar Ikhyar mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar