.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Kamis, 13 Agustus 2009

Terancam Hukum Gantung Keluarga Husein Sitorus Ajukan Banding

Terdakwa hukuman gantung dalam kasus narkotika asal Kabupaten Batubara, Husein Sitorus telah mendaftarkan upaya hukum banding ke pengadilan di Malaysia melalui pengacara yang ditunjuk KBRI.
Namun di luar upaya hukum, pihak keluarga tetap mengharapkan bantuan pemerintah agar hukuman gantung yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Dagang II Kuala Lumpur dibatalkan.
"Kami harap ayah kami jangan dihukum gantung. KBRI sudah mengatakan berdasarkan pemeriksaan, darah ayah tidak mengandung narkoba. Dari pemeriksaan sidik jari juga tidak terbukti," ujar anak Husein, Siti Aisah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Medan, kemarin.
Siti berharap, upaya diplomasi Departemen Luar Negeri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat menjadi pertimbangan Mahkamah Rayuan (pengadilan tinggi) dan Mahkamah Persekutuan Malaysia . Apalagi, selama ini Husein tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran hukum di Indonesia . Senin (10/8), Siti sudah meminta bantuan Gubernur Sumut Syamsul Arifin agar membantu pembebasan ayahnya. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
Saat ini, Siti sedang mempersiapkan sejumlah keterangan dan bukti yang dapat meringankan dalam proses banding. Warga Desa Boga, Kecamatan Tanjung Tirtam, Kabupaten Batubara ini telah mendapat surat dari Polsek Tanjung Tiram dan Polres Batubara yang menerangkan Husein tidak pernah melakukan tindak pidana. Dia juga sedang mengupayakan surat keterangan serupa dari Polda Sumut.
Siti menuturkan, ayahnya sama sekali tidak terlibat dalam pengiriman ganja seberat 143 kilo gram ke Malaysia pada Oktober 2004. Husein yang bekerja sebagai nelayan dan nahkoda kapal dinilai hanya korban sindikat peredaran narkoba antarnegara. Menurutnya,pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Sidin, orang yang menyuruh ayahnya mengantarkan mie instant ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia . Sebelum berlayar, jelas Siti, kapal yang dinahkodai ayahnya sempat mengangkut barang dalam karung yang diduga berisi ganja dari kapal lain di perairan Tanjung Tiram.
Setelah tiba di Port Klang, orang yang menjadi tujuan pengiriman barang bernama Wonder ternyata tidak kunjung datang. Husein bersama tiga pria asal Aceh yang hendak ke Malaysia memutuskan kembali ke Batubara membawa barang tersebut. Namun, belum jauh dari pelabuhan mereka ditangkap Polis Diraja Malaysia karena di kapal itu ditemukan ganja . Pada 29 Juni 2009 lalu, Husein pun dijatuhkan hukuman gantung, sementara ketiga rekannya telah dibebaskan pada 2006 persis saat peringatan satu tahun tsunami di Aceh. "Jadi ayah tidak tahu apa isi karung itu karena dia hanya duduk di buritan kapal," ujar Siti. Menurut Siti, salah seorang penumpang kapal bermana, Asar Nawi sudah bersedia memberi kesaksian kalau ayahnya tidak terlibat dalam kasus ini. Mengenai keberadaan Sidin, hingga kini pihak keluarga tak tahu. Namun berdasarkan informasi yang didapat pihak keluarga, Sidin sudah ditangkap polisi dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan dalam kasus kepemilikan ganja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar