medan,melaporkan..
Terbukti melakukan korupsi Pelaksanaan Pan Asia Hash 2006 sebesar Rp 275 juta, Plt Kasubdis Bina Kesenian dan Nilai Budaya Disbudpar Provsu Zulkifli Siregar SE (54), divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Bambang Utomo SH, Rabu (12/8), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinafiah Saragih SH yang dibacakan oleh JPU pengganti, Iwan Ginting SH dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menurut majelis, hal yang meringankan buat terdakwa adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah ditahan. Sedangkan hal yang memberatkan buat terdakwa adalah akibat perbuatannya negara telah dirugikan puluhan.
Sekedar mengingatkan, pada persidangan terdahulu diketuai Majelis HakimWahidin.SH.MH, JPU Iwan F Ginting SH dalam tuntutannya mengatakan, menjerat terdakwa Zulkifli Siregar SE dengan dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana, ujar Iwan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka JPU berkeyakinan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menuntut terdakwa Zulkifli Siregar SE selama 2 tahun penjara.
Tidak itu saja, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 275.Dan apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan kalau tidak mencukupi juga diganti penjara selama 1 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar