.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Kamis, 13 Agustus 2009

Terkait Dugaan Korupsi di FBI Sirajuddin “Pasrah” Bila Ditahan PN Medan

Menanggapi tentang perkataan majelis hakim, Yuferry F Rangka SH beberapa hari lalu, yang mengatakan akan menahan terdakwa Sirajuddin Gayo, ternyata ditanggapi "pasrah" oleh Sirajuddin.
"Saya pasrah, bila Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menahan saya. Namun, sampai saat ini bukti bukti yang mengarah kepada saya sebagai tersangka belum ada", kata Sirajuddin Gayo, Rabu (12/8) kepada wartawan tadi siang di PN Medan . Sementara, hakim anggota pada perkara tersebut ketika ditanya tentang perkataan Sirajuddin tentang belum ada bukti mengarah kepadanya, malah mengatakan kami tidak ada menerima apa apa.
"Kalau tentang tidak ditahannnya Sirajuddin Gayo, kami tidak ada menerima apa apa dari terdakwa. Yang terpenting itu, kami tidak ada menerima apa apa", kata Mayawaty SH.
Sedangkan hakim anggota lain, Kaswanto SH ketika mendengar pertanyaan tersebut malah mengatakan, tulis aja besar besar. Padahal, para wartawan tidak ada menanyakan tentang ada terima tidaknya para hakim dari terdakwa Sirajuddin Gayo.
Sekadar mengiangatkan, majelis hakim Yuferrry F Rangka SH pada persidangan lalu, marah besar kepada saksi Bosi Hasibuan, selaku anggota panitia lelang Festival Budaya Islam (FBI), saat sidang lanjutan dugaan korupsi FBI pada tahun 2007 senilai Rp.7,5 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Bosi Hasibuan dipersidangan memberi keterangan yang berbelit kepada majelis hakim. "Hai saksi, gimana kamu ini. Masa kamu memberi keterangan yang berelit belit. Kalau tau bilang tahu, jangan asal kamu ditanya terus tidak tahu, padahalkan kamu disitu berteugas sebagai anggota lelang"; ucap Yuferry marah kepada saksi.
Mendengar majelis hakim marah, spontan wajah saksi merah padam dan mengatakan, ya pak hakim. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa tugasnya pada saat itu adalah sebagai anggota panitia lelang.
Menurutnya, proyek tersebut terjadi pada tahun 2007 lalu, dengan anggaran kurang lebih 7,4 Miliar. Pada saat itu, sekitar 11 perusahaan yang mendaftar. Namun, yang hanya melakukan menawaran hanya 4 perusahaan saja dan dimenangkan oleh CV.Grend Pruduction.
Pada saat itu, selaku Direktur di CV.Grand production adalah Yohannes. Ketika ditanya majelis apakah saksi tahu ada hubungan apa antara terdakwa Sirajuddin Gayo dengan terdakwa Yohannes.
Saksi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui ada hubungan apa antara terdakwa Yohannes dengan Sirajuddin Gayo. "Saat itu, kontrak ditandatangani pada tanggal 4 September 2007 dan Surat Perjalanan Kerja (SPK) langsung dikeluarkan pada saat itu juga", kata Bosi.
Ditambahkan, proyek berjalan selama 30 hari dimulai dari penandatanganan kontrak. "Apakah kamu mengetahui adanya perubahan (Adendum) kontrak perjanjian pada saat itu", tanya majelis lagi. Saksi menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui.
Lalu, majelis sekali lagi marah kepda terdakwa. "Gimana kamu ini, masa kamu sebagai anggota panitia lelang tidak mengetahui adanya perubahan kontrak", kata majelis.
Saksi menyebutkan, dirinya juga tidak mengetahui kapan dicairkannya dana untuk lelang tersebut. "saya hanya mengetahui, pada waktu itu ada dua kegiatan yang akan dilelang yaitu, FBI dan Ramadhan Fair dengan anggaran yang berbeda", kata saksi lagi.
Dijelaskan Bosi, prosedur pelelangan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tahun 2003 tentang cara pelelangan. "Apakah kamu mengetahui apa saja yang ada di kepres tersebut. Saksi mengatakan, tidak tahu.
Sedangakan saksi Khaidir dipersdangan juga mengatakan hal yang sama dengan saksi Bosi. Dimana saksi juga memberi keterangan yang berbeli belit. Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sekedar mengingatkan, Pengadilan Negeri Medan,Rabu (29/7) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Medan,Syarifuddin SH bersama Sirajuddin Gayo,Kuasa Direktur CV Green Produkcion saat ini Anggota KPUD Sumut,Drs Toras Sulaiman Kabag TU Disbudpar dan Yohannes selaku Direktur CV Green Production.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Yuferi F Rangka SH dengan agenda pembacaan dakwaan,keempat terdakwa yang disidangkan di ruang sidang utama dalam berkas terpisah,didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nafiah Saragih SH dan Ahmad EP Hasibuan SH dkk melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana.
Disebutkan dalam dakwaan, dalam tahun anggaran 2007 Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran di Dinas Kebudayaan dan Parawisata kota Medan untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar sebagaimana tertuang dalam APBD dan kegiatan itu dilaksanakan oleh CV Green Production sesuai kontrak tanggal 4 September 2007.
Atas kontrak tersebut telah diaddendum pada tanggal 6 Desember 2007 dimana terjadi perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp.5.278.000.000.Pada tanggal 5 September 2007 terdakwa Sirajuddin Gayo
Selaku Kuasa Direktur CV Green Production menyampaikan surat kepada Syarifuddin SH perihal pengunduran jadwal kegiatan FBI padahal terdakwa baru diunjuk Yohannes selaku Kuasa Direktur.
Alasan pengunduran jadwal dikarenakan peralatan dan perlengkapan pekerjaan yang sebahagian besare berasal dari Jakarta terlambat tiba di Medan.Setelah ditandatangani Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana terdakwa Sirajuddin Gayo telah mengajukan surat-surat mewakili CV Green Production dengan mencantumkan sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 24 September 2007
Kemudian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan FBI tidak dibuat perhitungan harga yang sesuai dengan kondisi riil kegiatan dengan cara menggelembungkan volume pekerjaan sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan pembayaran melebihi kegiatan yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa Sirajuddin Gayo telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.131.670.000 dan Dusbudpar melalui Syarifuddin SH sebesar Rp.500.244.000 serta Yohannes sebesar Rp. 70.000.000.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara,perbuatan para terdakwa telah mengakibatka kerugian keuangan Negara cq Pemko Medan sebesar Rp.701.914.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar