Dua terdakwa pelaku demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (protap), masing masing Toni Gohan Pangaribuan, Joko Subiakto dan Erwin Lubis, di gedung DPRDSU hingga mengakibatkan ketua DPRDSU, Abdul Aziz Angkat meninggal dituntut 7 tahun penjara, Selasa (11/8) di pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing masing terdakwa disebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan, dan membubarkan persidangan badan atau lembaga perwakilan rakyat.
JPU dalam nota tuntutannya juga menyebutkan, terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) dalam aksi pembentukan Protap di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) tanggal 3 Pebruari 2009 lalu ,telah menewaskan ketua DPRDSU, Abdul Aziz Angkat.
Sementara, dari fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan, dalam aksi tersebut, para terdakwa bersama massa lainnya mengamuk dan mendobrak pintu ruang sidang saat berlangsungnya sidang paripurna pembahasan Ranperda keuangan daerah di gedung DPRDSU.
Kemudian, massa masuk dengan membawa peti mati, poster yang bertuliskan Protap atau mati. Didalam ruangan massa merusak meubiler serta perlengkapan yang ada di ruang paripurna DPRDSU.
Selain itu, pintu keluar yang menghubungkan gedung dewan dengan Bank Mandiri digembok, sehingga (alm) Abdul Aziz Angkat tidak bisa keluar saat dikejar massa di luar gedung. Atas perbuatan ke enam terdakwa, JPU menjerat mereka dengan pasal 146 Jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.
Sedangkan Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, para terdakwa membubarkan sidang pemerintah, merusak sidang paripurna, selaku mahasiswa seharusnya sebagai kaum intelek dan menjadi panutan.
Hal yang meringankan untuk para terdakwa, menurut JPU, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum "Untuk barang bukti, berupa kemeja lengan panjang dikembalikan kepada terdakwa dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000", tegas JPU Atas tuntutan JPU, para terdakwa akan mengajukan keberatan secara pribadi melalui kuasa hukumnya masing masing.
Sementara, dari pantauan wartawan di PN Medan, para JPU untuk masing masing terdakwa diantaranya, JPU, Sumarni SH dengan terdakwa Toni Gohan Pangaribuan dan majelis hakim diketuai Mayawaty SH, JPU, Fitri Sumarni SH dengan terdakwa Joko Subiakto dan majelis hakim diketuai Indrawaldi SH dan terdakwa Erwin Lubis dengan majelis hakim diketuai Indrawaldi SH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar