.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Sabtu, 08 Agustus 2009

Tender di Diknas Sumut Tahun 2007 Senilai Rp 13,48 M Menyalahi Ketentuan

Medan,melaporkan
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi korupsi pada APBD Tahun 2007 di Dinas Pendidikan Sumatera utara dan sudah diserahkan kepada pihak Kejatisu ternyata ada Pelelangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2007Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 13.481.464.170,00.
Bahkan dan terindikasi merugikan keuangan daerah Sebesar Rp3.756.090.394,00 serta pembuatan kontrak/surat perjanjian dilakukan oleh Panitia Pelelangan.
Data yang diterima ,Kamis (6/8) disebutkan Diknas Sumut telah melakukan pelelangan umumyang dilaksanakan secara sekaligus untuk semua pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2007 sebanyak 70 paket dengan total nilai anggaran sebesar Rp47.097.461.470,00. Proses pelelangan tersebut dimulai dengan pengumuman pelelangan umum tanggal 24
September di Media lokal terbitan Medan.
Kemudian dilanjutkan denganpenjelasan dokumen pengadaan (aanwijzing) pada tanggal 1 Oktober. Pada saat aanwijzing tersebut dijelaskan mengenai unsur-unsur yang dinilai untuk evaluasi harga yaitu sebagai acuan untuk meneliti kewajaran harga penawaran, harga penawaran yang akan dinilai pada batasan harga minimal 80% dari pagu dana. Hal ini tercantum dalam Berita Acara Penjelasan (aanwijzing) yang ditandatangani oleh semua panitia lelang dan 2 wakil dari peserta lelang.
Pagu dana yang dimaksud dalam aanwijzing adalah anggaran yang ditetapkan untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Panitia menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan 70 paket tersebut dan ditetapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari uji petik sebanyak 9 (sembilan) paket diketahui sebanyak 7
(tujuh) paket HPS yang ditentukan sebesar pagu dana yang ditetapkan.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen lelang ditemukan 9 (sembilan) paket pengadaan dengan anggaran sebesar Rp13.481.464.170,00 ternyata penawaran rekanan digugurkan disebabkan nilai penawaran dibawah 80% dari pagu dana pengadaan tersebut (rincian lihat Lampiran 1). Nilai kontrak untuk 9 (sembilan) paket sebesar Rp12.938.878.400,00 sedangkan nilai penawaran terendah seluruhnya sebesar Rp9.182.788.006,00 sehingga terdapat selisih penawaran yang merugikan negara sebesar Rp3.756.090.394,00.
Selanjutnya berdasarkan pengujian secara administrasi dan teknis maka peserta yang lulus persyaratan administrasi dan teknis diusulkan sebagai calon pemenang lelang oleh panitia lelang dan kemudian penetapan pemenang yaitu pada 23 Oktober 2007.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub-Sub Dinas dan Unit Pelayanan Teknik (UPT) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan dengan Panitia Lelang pada tanggal 08 Desember 2007 diketahui bahwa ternyata kontrak/surat perjanjian disusun dan dibuat oleh Panitia Lelang, dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 45 hari kalender untuk pengadaan barang/jasa dan 60 hari kalender untuk pekerjaan pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar