Medan, melaporkan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah, Aslim Simamora. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (6/8).
Sementara dari pantauan inimedanbung.com, sekitar pukul 16.00 WIB langsung menetapkan Aslim Simamora sebagai tersangka atas dugaan korupsi Program Diklat TK II di Tapsel dan dibawa mobil tahanan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penyidikan Kejatisu, M.Simanihuruk SH didampingi Kasipenkum, Edi Irsan Tarigan SH kepada wartawan mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut adalah pemulangan pegawai sebesar Rp.125 Juta, pengiriman Diklat sebesar Rp.90 Juta dan bantuan tugas stand RI Program D I sebesar Rp160 juta yang tidak dilaksanakan tetapi dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Manihuruk menjelaskan, pada saat itu tersangka menjabat sebagai kepala kantor BKD Tapanuli Selatan. Selain tersangka Aslim Simamora, juga ada tersangka lain yaitu, tersangka Habibuddin So, selaku bendahara BKD.
"Sekarang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang - red). Penyidikan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 Januari 2009", kata Manihuruk mengakhiri.
Sabtu, 08 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar