.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Sabtu, 08 Agustus 2009

Tak Jelas Penggunaannya Puluhan Milyar Rupiah Dana Ganti Rugi Jln Ngumban Surbakti

dari MEDAN,melaporkan
Puluhan milyar rupiah dana ganti rugi Jalan Ngumban Surbakti sudah dikucurkan melalui Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Sumut dan APBD Pemko Medan mulai tahun 2003 sampai sekarang, tapi persoalan tuntutan warga belum juga selesai. Penggunaan dana itu tak jelas dikemanakan.
"Sudah 8 tahun persoalan ini tak kunjung selesai, gejolak di lapangan terus berlanjut dengan memblokir jalan. Padahal dana ganti rugi sudah ada termasuk di TA 2009 Pemko Medan menganggarkan Rp 900 juta," kata Juru Bicara FPDIP DPRD Sumut, Ir Taufan Agung Ginting dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap PAPBD Sumut TA 2009.
Diungkapkan Taufan Ginting, warga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Ngumban Surbakti, malah dibodoh-bodohi dengan wacana pengganti tanah timbun dengan harga Rp 39 ribu per meter kemudian dengan harga Rp 52 ribu per meter.
Menurut FPDIP DPRD Sumut, Pemko Medan terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan tidak memproses tuntutan warga berdasarkan undang-undang ganti rugi tanah yang sah di negara ini.
FPDIP juga mempertanyakan pembebasan tanah milik Iwan Barus untuk play over Amplas mencapai Rp 1,6 juta per meter, tapi kenapa tanah warga Jalan Ngumban Surbakti TR15A segmen tengah hanya diminta Rp 500 ribu per meter jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Anehnya lagi, Pemerintah tidak segera menyikapi persoalan itu agar tuntas penyelesaiannya.
"Karena itu FPDIP DPRD Sumut meminta Pemprovsu membuat agenda penyelesaian kasus ganti rugi tanah tersebut, termasuk memberikan saran serta petunjuk kepada Pemko Medan guna penyelesaiannya," tandas Ir Taufan Agung Ginting.
Pada bagian lain, FPDIP dalam pandangan akhirnya meminta Pemprovsu memberi perhatian pembangunan jalan tembus Karo-Langkat untuk mengatasi kemacetan jalan Medan-Berastagi di samping juga untuk meningkatkan
pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Begitu juga dengan jalan lingkar Danau Toba meliputi Tongging-Sikodon-kodon-Paropo dan peningkatan pembangunan jalan Lau Gumba, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. "Jalan ini adalah jalan utama menuju ke mess Pemprovsu dan terdapat lokasi monumen Bung Karno sang proklamator kemerdekaan RI," ujar Taufan Ginting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar