dari medan, melaporkan
Perwira Menengah (Pamen) dan beberapa anggota Polres Tanah Karo termasuk Perwira Pertama diadukan masyarakat Tanah Karo, Gratian Fama Hiroita Dakhi ke Bidang Propam Polda Sumut, Jumat (7/8).
Kasus itu diadukan karena warga Jalan Jamin Ginting No 8 Desa Namoriam Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang ini merasa diinjak-injak oknum Polres Tanah Karo itu.
Penganiayaan itu terjadi dalam proses eksekusi lahan di Kapten Bangsi Sembiring No 53 Kecamatan Kabanjahe, Tanahkaro, Kamis (6/8). "Kami tidak ada menghalangi eksekusi itu, kami cuma berdiri aja di atas lahan tersebut, tapi ditarik paksa dan dipukuli anggota Polres Tanah Karo dipimpin Kompol B Sitanggang," kata korban kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (7/8) kemarin.
Laporan pengaduan yang tertuang dalam No Pol : STPL/116/VIII/2009/Propam itu juga mengadukan Iptu J Sirait dan kawan-kawan.
Menurut korban, Kamis sekira pukul 10.00 WIB dirinya bersama beberapa keluarga sedang berada dalam bangunan rumah toko (ruko) No 53 ukuran 4,5 x 14,5 M di Jalan Kapten Bangsi Sembiring.
Waktu itu, datang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama sejumlah personil Polres Tanah Karo, bermaksud hendak mengeksekusi lahan itu, namun ditentang korban dan keluarganya. Akibatnya, korban dan keluarganya dianiaya petugas Polres Tanah Karo karena dianggap menghalangi proses eksekusi. "Saya dan beberapa saudara diseret dan diinjak-injak sebelum dibawa ke Polres Tanah Karo," kata Gratian.
Pengaduan itu telah diterima Kasubbid Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sumut, Kompol Zainal Abidin, SH. Terlapor disangka telah menganiaya dan bisa menurunkan martabat negara, pemerintah atau negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2003.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar