.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Senin, 09 November 2009

SBY Takkan Campuri Kisruh KPK vs Polri

Jakarta - Presiden SBY tidak akan mencampuri kisruh Polri vs KPK yang sedang berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh staf khusus Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana.

Denny menuturkan, karena ini masalah hukum, tidak tepat presiden ikut campur terlalu jauh. "Bahkan ikut campur tidak terlalu jauh pun tidak tepat. Ikuti saja aturan main yang ada," kata Denny saat ditanya ketegangan yang dialami oleh KPK-Polri, di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/9/2009).

Denny juga meminta kepada aparat kedua intansi hukum itu untuk tidak saling balas dendam, terkait upaya pemberantasan korupsi yang sedang mereka lakukan. Ketegangan antara dua institusi penegak hukum tersebut juga diharapkan tidak sampai bertujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

"Aparat penegak hukum tentunya harus paham bahwa proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan upaya saling mendiskreditkan," ujar Denny

Masalah pembuktian, tentunya menjadi hal yang paling penting dalam hal ini. Menurut Denny, jika tuduhan-tuduhan terhadap petinggi KPK dan polisi jika memang tidak terbukti maka harusnya proses hukumnya dihentikan.

"Yang paling utama adalah menyangkut pembuktian. Dan pembuktian itu adalah wilayah penegakan hukum,' imbuhnya.

Sebagai kepala negara, tentunya SBY juga ikut mengamankan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Sehingga ketegangan yang muncul antara dua institusi penegak hukum ini diharapkan tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

"Dalam rapat koordinasi dengan KPK dan kepolisian dulu pun juga disinggung tidak boleh ada upaya melemahkan KPK. Jadi kalau buktinya tidak kuat, tentu proses hukum dihentikan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar