.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Senin, 09 November 2009

KPK Klarifikasi Kekayaan Gubsu

Harta 60 pejabat di Sumut yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali diklarifikasi ulang nilainya dalam waktu seminggu ini.
Klarifikasi ini dimulai dari Gubsu Syamsul Arifin SE, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho ST, Sekdaprovsu DR RE Nainggolan MM, 33 Bupati/Wali Kota se Sumut, sejumlah pimpinan SKPD provinsi dan bupati/walikota, hingga pejabat di BUMN, BUMD, serta TNI/Polri.
Demikian Supervisor dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK Budi Waluyo seusai klarifikasi nilai harta Gubsu Syamsul Arifin yang dilakukan di Kantor Gubsu di Medan, Senin (9/11).
Menurut Budi, tujuan klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidaknya penambahan dan pengurangan nilai harta pejabat yang dilaporkan ke KPK. "Jadi, ini (klarifikasi) bukan karena sedikitnya persentase LHKPN dari Sumut, atau karena adanya kejanggalan. Tetapi untuk memastikan nilai sebenarnya sebelum diumumkan ke publik," jelasnya.
Selain Gubsu, Budi bersama anggota Nexio Helmus Gultom, dan Misbah Taufiq juga mengklarifikasi nilai harta beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu. Mereka adalah Asisten Tata Pemerintahan Hasiholan Silaen SH, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Drs Syaiful Syafri, Kabiro Otda Drs Bukit Tambunan, Kadis Pendapatan H Sjafaruddin, Kabiro Keuangan Muhammad Syafii, Kabiro Umum Rajali, Kadisnakertrans Drs Rapotan Tambunan, dan Kadis Kominfo Eddy Syofian.
"Untuk Wagubsu dan Sekdaprovsu, klarifikasinya besok (Selasa 10/11). Sedangkan untuk 33 bupati/wali kota se Sumut dilakukan pada Kamis (12/11) bertempat di Kantor Gubsu, dan selanjutnya kepada pimpinan BUMN, BUMD, serta TNI/Polri. Yang pasti, dalam seminggu ini sudah tuntas untuk 60 pejabat di Sumut," jelasnya.
Menurut Budi, proses klarifikasi itu, bebas dilakukan kapan saja oleh pihaknya. "Kalau menurut kita perlu, maka diklarifikasi. Tapi perlu diingat, klarifikasi bukan karena ada laporan dari masyarakat, atau karena ada indikasi penyimpangan. Karena, kalau sudah ada indikasi, itu sudah wilayah direktorat penindakan di KPK," ujarnya.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut per Juni 2009 yang diterima, Senin (9/11) merinci sebanyak 1.886 pejabat eksekutif, dan legislatif di Sumut wajib membuat LHKPN. Sedangkan data pejabat BUMN, BUMD, yudikatif, serta TNI dan Polri yang wajib LHKPN di Sumut, belum diperoleh.
Menyangkut sanksi yang dikenakan kepada pejabat yang tidak membuat LHKPN setelah dua bulan menjabat, Budi mengaku hanya sanksi administratif. "Prosesnya dengan melaporkan kepada atasan pejabat yang tidak membuat LHKPN itu, agar diberikan tindakan. Karena itu, klarifikasi ini tidak hanya bermanfaat mencegah praktik KKN, namun efektif pula untuk membangun rasa kepatuhan, dan kejujuran dari para pejabat," katanya seraya mengatakan bila ada laporan bahwa kekayaan pejabat tidak sesuai dan di luar kewajaran, dapat dilakukan penindakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar