JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan lembaganya tak dapat mengadili gugatan sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kewenangan KPK berasal dari undang-undang. Padahal, Mahkamah Konstitusi hanya bisa mengadili sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh undang-undang dasar.
Hal ini dikatakan Mahfud menyusul kedatangan empat orang pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibid Samat Rianto dan Chandra M Hamzah ke kantornya, Rabu 16 September lalu.
Mereka mempersoalkan wewenang Polri dalam menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Saya jawab nggak," tukas Mahfud usai bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).
Kepada keempat pengacara tersebut, Mahfud menyarankan agar mereka mengadu ke Pengadilan Tata Usah Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Syaratnya kalau Polri itu tidak mempunyai bukti yang cukup di bidang pidana. Saya lihat memang nggak cukup," tegasnya
Salam sejati, perkenalkan saya adalah seorang warga negara INDONESIA yang sangat ingin indonesia tercinta ini bangkit dari keterpurukan selama ini dan mengalami kejayaan kembali .. mari kita awasi KKN yang terjadi di tubuh pemerintahan dan tindak kekerasan aparatur negara..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar