.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Jumat, 28 Agustus 2009

Sidang Lanjutan Protap Ketua dan Sekretaris BEM Dituntut 8 Tahun Penjara

Dinilai terbukti melakukan pembubaran persidangan di gedung DPRDSU, Ketua dan Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Anju Naibaho dan Urat Sihombing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Maswarni Siregar SH, Kamis (27/8), saat sidang lanjutan demo anarkis di DPRDSU, menuntut Pemekaran Tapanuli (Protap).
Dalam Tuntutan JPU di depan majelis hakim dipimpin Asmui SH disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 146 jo 55 KUHP. Menurut JPU, hal yang memberatkan, para terdakwa sebagai seorang mahasiswa tidak memberikan kelakuan yang baik dan merusak citra demokrasi Indonesia serta membubarkan persidang di gedung dewan.
Sedangkan hal yang meringankan untuk para terdakwa, selama dalam persidangan terdakwa sopan dan belum pernah ditahan. Di luar persidangan, Anju Naibaho mengatakan, dirinya menanyakan kepada wartawan persidangan mana yang dia bubarkan.
Menurutnya, yang membuat UU adalah DPR RI, jadi dirinya menolak dituduh anarkis melakukan pembubaran. "Setahu saya, yang anarkis adalah para koruptor, kenapa mereka dihukum lebih ringan", tanya Anju lagi kepada wartawan.
Bukan hanya Anju dan Urat saja yang dituntut, melainkan Robert Sitorus dan Natajaya Simangunsong juga mendapatkan tuntutan. Robert dan Natajaya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut masing masing.
Sementara di persidangan lain, Ganda maratua Hutasoit divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim dipimpin, Mayawaty SH. Vonis tersebut lebih ringan 4,4 tahun penjara dari tuntutan JPU, Rotua Hutabarat SH dengan menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam amar pututusan majelis disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 146 jo 55 KUHP. Sedangkan JPU ketika mendengar putusan tersebut dipersidangan mengatakan akan melakukan banding. Sementara penasehat hukum terdakwa dan terdakwa mengatakan pikir pikir.
Sekedar mengingatkan, dari keterangan saksi saksi dipersidangan diantaranya, Azwir Sofyan salah seorang anggota DPRD Sumut dan Setia Gurusinga anggota Poltabes MS maka diambil keputusan seperti diatas.
Disitu dijelaskan, dalam keterangannya di persidangan, Azwir mengatakan bahwa pada 3 Februari 2009 sekitar pukul 10.00 Wib, saksi tiba di DPRD Sumut untuk mengikuti rapat paripurna. Saat menuju lantai II dan hendak masuk melalui pintu depan gedung paripurna, saksi tertahan akibat banyaknya massa pengunjuk rasa.
Lalu, saksi memutuskan untuk tidak masuk ke gedung paripurna untuk mengikuti sidang dan memilih turun ke lantai I keruangan Komisi B tempat saksi bertugas. Tidak berapa lama kemudian, lewat kaca jendela komisi B, saksi melihat Ketua DPRD Drs Abdul Azis Angkat MSP sudah dikerubuti massa di samping pintu gerbang DPRD dengan Bank Mandiri. Kemudian terdakwa berbegas menuju kesana.
Sementara saksi Setia Gurusinga menuturkan bahwa sekitar pukul 10.00 Wib,saksi ditelepon komandannya untuk merapat ke gedung DPRD Sumut karena ada unjuk rasa.Saat saksi tiba,dilantai II terjadi dorong-dorongan antara petugas yang berjaga dipintu ruang siding utama dengan massa pengunjuk rasa yang ingin masuk.
Karena personel polisi tidak seimbang, pintu masuk ruang sidang utama berhasil dijebol pengunjuk rasa dan berhasil masuk kedalam.Selanjutnya, massa melakukan pengrusakan dengan memecahkan gelas,melempar papan nama anggota DPRD,melakukan orasi-orasi bahkan berdiri diatas meja.
Saksi menjelaskan,dirinya tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan pemantauan saja.Saksi melihat jelas keberadaan terdakwa saat ikut melakukan dorong-dorongan dengan pengunjuk rasa yang bermaksud masuk ke ruang sidang utama. Jarak saksi dengan terdakwa hanya sekitar 2 meter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar