.menuhorisontal{width:100%; overflow:hidden; border-bottom:0px solid #000000;} .menuhorisontal ul{margin:0; padding:0; padding-left:0px; font:13px Arial; list-style-type:none} .menuhorisontal li{display:inline; margin:0} .menuhorisontal li a{float:left; display:block; text-decoration:none; margin-right:2px; padding:2px 2px 2px 2px; color:#000000; background:#CCCCCC;} .menuhorisontal li a:hover{color:#FFFFFF; background:#2E2EFE}

Jumat, 28 Agustus 2009

Kabid Humas Poldasu : “Ada Jual Mercon, SMS Kepada Saya 0811648978”

Polda Sumut kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menjual petasan atau mercon selama bulan Ramadhan.
"Ini sudah perintah dari Kapoldasu agar tidak ada yang menjual mercon selama Ramadhan. Kalau ada yang kedapatan menjual mercon, polisi akan melakukan penangkapan," tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Baharudin Djafar pada wartawan Kamis (27/8) sore tadi.
Ia menambahkan, jika masih ada yang menjual mercon, masyarakat bisa langsung menghubungi polisi terdekat. "Atau kirim pesan (SMS) kepada saya 0811648978 untuk dilakukan penindakan," kata Baharudin.
Dibeberkannya, memang selama ini terdapat sejumlah perusahaan yang dilegalkan menjual petasan atau mercon, yang semuanya distributornya dari Jakarta . Tetapi kata dia, perlu persyaratan untuk menjual mercon itu, termasuk penggunaannya. "Jadi bukan menjual dan meletupkannya secara sembarangan." Tutur juru bicara Poldasu tersebut.
Selanjutnya, mercon itu dibagi ke dalam beberapa jenis, ada yang bersuara, namun ada juga yang hanya mengeluarkan percikan cahaya. Mercon bersuara juga terdiri beberapa jenis, karena ada yang sekedar letupan kecil, yang biasa dipakai masyarakat, namun juga ada yang letupannya besar, tapi tetap dalam keadaan low explosive (tidak dahsyat).
"Tetapi begitu, ledakan low explosive bisa juga membahayakan, sehingga perlu seorang ahli untuk melakukan peledakan. Ini biasanya diguanakan untuk acara musik atau lainnya," kata Baharudin.
Dari kesemua itu, kata, Kabid Humas Poldasu Pol Baharudin Djafar, penjualannya harus melalui izin Mabes Polri yang direkomendasikan ke Polda di seluruh Indonesia . Sedangkan untuk mercon yang kerap dipakai oleh umum, persyaratanya misalnya, sumbu minimal 2 inci dan panjang 8 inci. Kemudian beratnya di bawah 20 gram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar