Kasus oknum PNS Depag, Irian Syah Banda (ISB) yang memiliki isteri tiga tampaknya terus bergulir. Bahkan kini kasus itu dilaporkan ke Irjen Depag di Jakarta. J Lerang, SH selaku kuasa hukum Ida Rahayu (isteri kedua ISB) membenarkan kasus ISB yang melanggar PP No 30 itu sudah sampai ke Menteri Agama maupun Irjen.
"Kita langsung yang melayangkan pengaduan itu ke Irjen di Jakarta," tegas J Lerang kepada wartawan di Medan, Kamis (13/8). Menurut dia, pengaduan itu disampaikan ke Irjen mengingat Kantor Departemen Agama (Kandepag) Medan maupun Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Utara (Kanwil Depagsu) terkesan 'mengendapkan' kasus tersebut.
Alasannya? "Sudah berbulan-bulan kasus ini, kenapa belum juga ada respon. Malah, kita sudah menyurati Kakandepag Medan dan Kakanwil Depagsu tapi hingga kini belum ada reaksi," cetus dia.
Begitu juga dengan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Depag Medan terhadap ISB. Lerang menengarai, BAP atau pemberkasan ISB yang dilakukan Depag Medan 'kental' dengan nuansa kolusi. Pasalnya, dalam BAP itu Depag Medan tidak menyimpulkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan ISB. Padahal dalam BAP tersebut, ISB mengakui telah memperisteri tiga orang wanita. "Pengakuan itu, kan sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap PP No. 30. Kenapa tak ada kesimpulan dalam BAP?," ujar Lerang heran.
Kemudian, terkait pengakuan ISB yang juga tidak tahu tentang PP No.30. "Ini juga, kan aneh. Hari gini, ada PNS yang tak tahu dengan PP No.30?," sindir Lerang. Ironisnya lagi, kenapa oknum staf Depag Medan ketika mem-BAP-kan ISB tidak mengejar hal ini. Ini yang patut kita pertanyakan. Ada apa ini?," beber Lerang.
Seyogianya, oknum staf Depag Medan yang memberkaskan persoalan ISB itu patut menelusuri, mengejar kebenaran yang diucapkan ISB. Baru selanjutnya, memberikan kesimpulan dan saran. "Bukan malah menyerahkannya kepada Kakanwil Depag Sumut," tukas dia.
Berangkat dari fakta itu, Lerang mencurigai kemungkinan adanya 'permainan' antara ISB dengan oknum staf Depag Medan yang memeriksanya tanpa sepengetahuan Kakandepag Medan, Abdul Rahim. "Wajar dan patut kita mencurigainya," tandas Lerang.
Bingung
Kakanwil Depag Sumut, Drs S. Mahya Bandar melalui Kabag Humas Kanwil Depag Sumut, Solahuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis di ruang kerjanya, juga mengaku bingung dengan BAP atas nama ISB yang diberikan Depag Medan. Pasalnya, Kandepag Medan memberikan BAP tanpa ada kesimpulan dan saran. "Ibarat pepatah, berpangkal tapi tak berujung," ujar Solahuddin.
Dia melihat BAP itu mirip seperti pengantar saja. "Artinya, tak semua tertuang dalam BAP tersebut, sehingga hal itu yang membuat kita bingung," kata Solahuddin. Secara lisan, sambung dia, Depag Sumut sudah meminta agar Depag Medan mengirimkan ulang BAP itu plus kesimpulan dan saran. "Tapi kenyataannya, BAP itu-itu saja yang dikirim tanpa kesimpulan dan saran," ungkap dia.
Sementara itu, Kandepag Medan, Drs Abdul Rahim yang dihubungi melalui telepon mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai kewenangan. "Kita juga tak mau melebihi kewenangan yang diberikan. Batasan kita hanya membuat BAP yang selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Depag Sumut untuk diteruskan langkah apa yang akan diambil terhadap ISB," jelas Rahim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar